Tanjungpinang – Dalam rangka Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepulauan Riau, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan melaksanakan pembahasan Draft Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Selasa (14/2) di ruang rapat Bappeda lt. 2, Dompak, Tanjungpinang.
Pembahasan Draft Nota Kesepakatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda, Raymond Rayendra Elven, S.Si, M.A., M.S.E. dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri, Nurmansyah, S.Kom., MH, Roni Yudi Putra Analis Kekayaan Intelektual dan Lily Persyadani Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kepri, Pejabat Fungsional pada Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kepri serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari:
- Biro Hukum
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Biro Perekonomian dan Pembangunan
- Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Inspektur Daerah, serta
- Analis Kebijakan Muda pada Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Bintoro, S.,Mn dan Maskhur Perkasa, S.E.,Ak.
Draft Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam Peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Instansi Pemerintah, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Terkait Lainnya di Provinsi Kepulauan Riau. Diharapkan dengan Nota Kesepakatan ini, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki pedoman dalam fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.











